Wednesday, September 22, 2010

Mengenal Konsep 'Masyarakat Madani'

Bismillahirrahmanirrahiim

Istilah Masyarakat Madani yang sudah sering didengar tapi belum banyak dikenal, saat ini belum memiliki kerangka applikasinya, meskipun sudah banyak artikel, pidato dan diskusi mepermasalahkannya. Tepatkah terminologi 'Civil Society' atau 'Independent Society' sering digunakan sebagai terjemahan Masyarakat Madani, sampai seberapa dalam kandungan maknanya mampu merefleksikan hakekat dan aplikasi masyarakat yang dibangun diatas tatanan 'ukhuwah Islamiyah' sesaat setelah Rasulullah saw hijrah ke Madinah.
Sebelum lanjut ada baiknya sebagai perbandingan kita mengetahui Sejarah Masyarakat Hejaz (Arab) sebelum datangnya Islam.

Dalam bukunya yang berjudul "Masyarakat Madani - Tinjauan Historis Kehidupan Zaman Nabi" (terjemahan "Madinah Society at the Time of the Prophet: Its Characteristic and Organi zation") Prof. Dr. Akram Dhiyauddin Umari antara lain menyatakan:
Aisyah r.a., 'ummul mukminin' yang dikenal cerdas dan memiliki daya ingat yang kuat, mengamati dengan cermat pengaruh perang dan konflik ( kelompok Aus dan Khazraj disamping kelompok Yahudi - penulis) yang mempengaruhi penerimaan mereka terhadap Islam.
Beliau berkata: "Allah menakdirkan terjadinya Perang Bu'ats sebelum kedatangan Rasulullah saw. Ketika Rasulullah tiba di Madinah, mereka (Aus dan Khazraj) terbagi menjadi rival yang berseteru Dan orang-orang yang berpengaruh di kalangan mereka terbunuh atau terluka. Allah menakdirkan semua ini terjadi sebelum datangnya Nabi, sehingga mereka dapat (bersedia) menerima dan meme luk Islam."

Perubahan Tatanan Masyarakat Madinah.
Dengan kedatangan orang-orang Muhajirin yang hijrah dari Makkah, mulai terasa interaksi antara kaum Anshar sebagai bagian utama masyarakat Yatsrib (nama kota Madinah sebelumnya) dengan para pendatang yang membawa bekal rasa takwa memenuhi panggilan Allah swt. dan Rasul-Nya.
Mereka meninggalkan hampir semua harta-bendanya yang dikumpulkan melalui kerja keras, dan berkeyakinan akan kebenaran janji Allah yang akan menggantinya dengan rezeki yang berlimpah. "Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah ?" (An-Nisa':100).
Tatanan masyarakat Madinah baru dibangun diatas landasan Akidah dan Syari'ah yang berada diatas struktur Ethnis ('Ashabiyah) dan ikatan struktur lainnya. Pada saat itu untuk pertama kalinya diperkenalkan konsep afiliasi baru yang lebih luas yang dikenal sebagai konsep 'Ummah', yang membangun 'lingkaran-lingkaran sub-society' baru seperti kaum Mu'minun, Munafiqun dan kelompok Yahudi.
Sudah barang tentu dengan terbangunnya tata hubungan kemasyrakatan seperti itu muncul pula interaksi sosial yang bersifat bisnis perdagangan dan tata pergaulan antar warga yang kemudian dikenal sebagai ikatan 'persaudaraan' atau 'Rabithah al-Muakhah' dimana Rasulullah saw. memberi makna pada hubungan ini dengan kesetiaan terhadap kebenaran dan saling menolong antar saudara dalam ikatan "Ukhuwah Islamiyah" seperti yang pernah terjadi sebelumnya di Makkah.
Dalam perkembangan selanjutnya terjadi pendewasaan proses, yang dilengkapi dengan seperangkat 'perjanjian dan aturan', oleh para ahli sejarah hal ini ditafsirkan sebagai munculnya sebuah 'negara kota' atau 'city state'. Disinilah lahir sebuah masyarakat yang hidup dan berkembang yang berada disebuah kota bernama Madinah Al Munawarah. Masyarakat yang terdiri dari beberapa ethnis dan mereka memberi kesempatan tumbuhnya Agama yang berbeda, berinteraksi satu dengan lainnya dalam bingkai 'perjanjian dan aturan tertentu', maka masyarakat demikian inilah yang dikenal sebagai 'Masyarakat Madani'.

Kebenaran Islam bersifat 'Universal' bukan 'Sektarian'.
Salah satu sanggahan terhadap argumentasi Sekulerisme yang menyatakan kebenaran Islam bersifat 'Sektarian' dan tidak 'Universal' adalah diterimanya konsep 'Masyarakat Madani', tidak hanya oleh umat Islam tapi oleh masyarakat Barat dengan sebutan 'Civil Society' atau 'Independent Society'. Dua istilah terakhir ini sebenarnya secara disadari atau tidak telah terpotong oleh kurangnya pemahaman konsep Islam yang tidak komprehensip, dimana Islam mengajarkan 'udkhulu fissilmi kafah' yang bermakna masukilah Islam secara menyeluruh baik dari pintu pemahaman ajarannya maupun pengamalannya. Bagian penting yang terpangkas adalah kompensasi 'ukhrawi' sebagai hak yang dijanjikan Allah swt. bagi hamba-hambaNya yang bertakwa. Bukankah Islam menyediakan perlindungan dan keamanan bagi kepentingan umat beragama lain. Tidak ada paksaan dalam agama (Islam), karena sudah jelas perbedaan antara yang lurus dengan yang lengkung. (S. Al Baqarah : 256 ). Dan tentunya kita mengakui dan menyadari bahwasanyaM u h a m m a d saw diutus menyebarkan I s l a m sebagai 'rahmatan lil alamiin': "Dan tidaklah Kami mengutus engkau ( Muhammad) kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam" (QS.Al-Anbiya : 107 )
Patutkah dikatakan bahwa Islam itu sectarian yang berarti picik atau terkungkung pada satu aliran saja. Ataukah yang dimaksud sekte sebagai bagian dari ajaran 'kebenaran yang Universal dari Declaration of Human Rights'? Naudzubillah mindzalik!
Suasana 'Masyarakat Persaudaraan' antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar yang dikenal dengan Muakhah menciptakan tradisi tolong-menolong dalam saling memenuhi kebutuhan materiil dan moril seperti problema keluarga, karir dalam bisnis dan pekerjaan serta masalah lingkungan sosial sampai pada masalah warisan yang terhapus dengan turnnya ayat:
Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagainnya lebih berhak terhadap sesamanya (dari pada yang bukan kerabat) didalam kitab Allah .... (Al Anfal 75).
Piagam Madinah yang berisi perjanjian antara Ummat Muslimin Madinah dengan kaum Yahudi merupakan produk eksplisit pada waktu itu. Untuk memperkuat komitmen masing-masing pihak, perjanjian ini didokumentasikan dalam buku yang disebut 'al Kitab ad Dustur' (Kitab Konstitusi)dimana dijelaskan didalamnya masing-masing hak dan kewajibannya. Bagian-bagian tertentu dari Piagam ini terdapat dalam Shahih Bukhari sebagai bukti ke'autentikan' perjanjian ini. Tapi sayang kesepakatan hidup berdampi ngan secara damai dengan Ahludz-Dzimmah (orang-orang Non Muslim yang berada ditengah-tengah komunitas Muslim) ini dikhianati oleh Yahudi yang mengadakan perjanjian rahasia dengan kaum Quraisy dengan maksud menghancurkan tata kehidupan Masyarakat Madani dengan jalan hasut, fitnah dan adu domba antar kelompok demi kembalinya pengaruh dan kekuasaan yang pernah dimilikinya, sehingga Rasulullah saw. terpaksa mengusir mereka keluar Madinah.
Hingga suatu saat kelak dimana dunia dipengaruhi dan dikuasai intrik super power Yahudi Dajjal, kota Madinah tetap akan terjaga dari kemungkinan kegoyahan fisik dan Akidah.
Apakah patron Masyarakat Madani bisa diterapkan ditempat lain?
Keadaan masyarakat yang cukup memiliki unsur-unsur keaneka ragaman ethnis dan Agama, bisa merupakan platform bagi usaha adopsi konsep Masyarakat Madani sebagai suatu kondisi-idaman masa depan.
Penyesuaian-penyesuaian karena jarak waktu, perbedaan kultuur dan persepsi akan menyederhanakan proses pembangunan dan applikasi kearah pencapaiannya. Bila ada kesadaran dan pengakuan bahwa elemen komunitas paling solid adalah keluarga, maka jaminan keberhasilan harus dimulai dari pembinaan keluarga sakinah atau keluarga madani yang pada gilirannya akan membentuk rangkaian jaringan terminal-terminal yang cerdas dan rapih serta kuat. Amien.

Petitkan dari http://greenfield.fortunecity.com/healing/451/madani.htm

No comments:

Post a Comment